DKI Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 1

DKI Jakarta kembali  dipastikan menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama tiga pekan ke depan.  Penerapan PPKM Level 1 ini berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Penetapan PPKM ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 67 Tahun 2021  tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali.

image: unsplash

“Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tertulis dalam Inmendagri, Selasa (14/12).

Baca juga  Bank Indonesia Berencana Terbitkan Rupiah Digital, Ini 6 Tujuannya!

Merujuk pada Inmendagri No 67/2021, berikut aturan yang berlaku:

– Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM maupun jarak jauh. Untuk PTM dilaksanakan dengan maksimal 50% , kecuali:
– SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 siswa per kelas
– PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 siswa per kelas
– Kegiatan sektor non-esensial maksimal 75 persen WFO.
– Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen.
– Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.
– Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%

Baca juga  Rupiah Menguat Dari Dolar AS

(HV)

Translate »