PPKM Di Jakarta Naik Ke Level 2

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta kembali naik ke level 2.  Status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku pada 30 November hingga 13 Desember 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.

image: unsplash

“Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” bunyi diktum kesatu huruf a Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021.

Baca juga  Berbisnis Kuliner Halal di Negeri Singa

Diketahui mulanya DKI Jakarta turun ke PPKM level 1 pada 3 November 2021. Sejumlah pelonggaran pun berlaku. Namun, status daerah terkait penanggulangan Covid itu hanya bertahan selama 27 hari.

Pada awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 23 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2.

Baca juga  Hidden Gems In North Sumatera

“Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1,” ujar Luhur dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).

(HV)

Translate »