Pandangan Islam Dalam Berbusana Hitam Saat Melayat

Mayoritas masyarakat identik berbusana hitam saat pergi melayat. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah diwajibkan memakai busana serba hitam. Padahal itu kurang sesuai dengan tuntunan syariah. 

Dalam keterangan dari al-Mausu’ah alfiqhiyyah bagian 21 yang dikutip dari NU Online, bahwa:

Ulama bersepakat untuk memperbolehkan istri yang ditinggal mati memakai busana hitam dalam konteks ihdad (batasan bagi istri yang ditinggal mati suami).

Ulama madzhab Hanafi melarang pakaian hitam selain suami/istri yang ditinggal mati. Begitu juga ulama madzhab Maliki yang memperbolehkan busana hitam bagi istri kecuali jika hitam itu dianggap mewah bagi masyarakat setempat. 

Adapun Imam qulyubi seorang ulama madzhab Syafi’I mengharamkan busana hitam (bagi istri yang ditinggal mati suami) apabila warna hitam dianggap mewah. 

Baca juga  Wajib Baca! Batasan Kebisingan Dalam Bertetangga Menurut Islam

Menurut Imam Nawawi seperti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab ‘Al-Hawi’ tentang pendapat mengenai pakaian hitam dalam kontek ihdad berkata: berbusana hitam ketika takziyah apabila ditujukan sebagai tanda belasungkawa bagi petakziyah tidak diperbolehkan apabila terbersit niat penentangan atas taqir Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Hal itu merupakan sesuatu yang buruk dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadits Nabi. Dan memakai baju hitam bagi seorang laki-laki dalam takziyah hukumnya makruh.

Image : Freepik

Jadi sebaiknya memakai warna putih saat pergi melayat sebagaimana hukum dari hadis yang diriwayatkan At-Thabrani. Adapun artinya,

Baca juga  Pentingnya Memilih Pasangan yang Beragama dan Berakhlak

“Berpakaian putihlah kalian, kenakanlah selalu, karena sesungguhnya pakaian putih lebih cerah dan lebih baik, dan kafankanlah dengan warna itu orang-orang mati kalian.”

Hadis tersebut pun dikuatkan dengan sebuah kajian Ali Al-Muttaqi Al-Hindi dalam kitab “Kanzul Ummal”.

“Sesungguhnya pakaian terbaik kalian untuk mengunjungi Allah, baik di kuburan dan masjid kalian, adalah pakaian berwarna putih.”

Sehingga dapat disimpulkan, sebenarnya hukum mengenakan pakaian hitam atau putih ketika bertakziyah, melayat, atau mengunjungi orang yang sedang berkabung kembali lagi pada niat si pemakai. Sejauh tidak diniatkan untuk menunjukkan kemewahan, maka hukumnya boleh.

Translate »