PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Dari 3 Agustus sampai 9 Agustus

Setelah mengakhiri masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada tanggal 2 Agustus 2021, pemerintah  telah memutuskan kembali untuk memperpanjang  PPKM Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

image: instagram jokowi

PPKM Level 4 yang telah dilaksanakan pada 20 Juli-2 Agustus ini kembali diperpanjang untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” kata Jokowi, Senin (2/8).

Jokowi  menyebut PPKM Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli lalu telah membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga BOR RS Covid-19.

Baca juga  Kasus COVID-19 Menurun, Kemenag Belum Putuskan Penyelenggaran Haji

“PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Level 4 dilanjutkan di 21 provinsi dengan 25 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali.

Airlangga menjelaskan, ada 5 provinsi dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi, yakni Sulawesi Tengah, Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Barat. Kota lain dengan kasus lonjakan Covid-19 varian Delta adalah Medan, Sumatera Utara, Makassar, Banjarmasin, kota Pekanbaru Kota Banjarbaru, kota Tarakan dan Jayapura. Di tingkat kabupaten adalah Sika, Berau, dan Belitung.

Baca juga  6 Tips Penjualan dan Pemasaran Secara Online

Sedangkan, beberapa provinsi yang sudah mengalami penurunan kasus, yaitu NTT kecuali Kabupaten Sikka, Lampung, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Kepri, dan Kalteng.

Masyarakat dihimbau agar tetap menuruti peraturan pemerintah untuk tetap menekan angka penyebaran kasus virus Covid-19  di Indonesia.

(HV)

Translate »