Alasan Ibadah Haji Diwajibkan Sekali Seumur Hidup

Rukun Islam shalat, puasa, dan zakat diwajibkan terus menerus sesuai ketentuan fiqih. Berbeda dengan ibadah haji dan umrah yang diwajibkan sekali seumur hidup.

Hal ini tertuang pada keterangan hadits baik perbuatan maupun perkataan Nabi Muhammad saw dalam As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz I, halaman 673yang dilansir dari NU Online berikut ini:

“Karena Rasulullah saw tidak berhaji setelah datang kewajiban haji kecuali sekali, yaitu haji wada; dan karena hadits riwayat Muslim, ‘Apakah haji kita untuk tahun ini atau untuk selamanya?’ sahabat bertanya. ‘Tidak (untuk tahun ini), tetapi selamanya,’ jawab Rasul.”

Baca juga  Doa Memperingati Hari Pahlawan

Adapun Syekh Sulaiman Bujairimi menerangkan bahwa Allah hanya mewajibkan ibadah haji dan umrah seumur hidup sekali sebagai rahmat dari-Nya. Allah membedakan intensitas kewajiban haji dan umrah dengan ibadah lainnya yaitu shalat, puasa, dan zakat mengingat tingkat kesulitan pelaksanaan haji dan umrah yang berbeda dengan rukun Islam lainnya.

“Redaksi (haji tidak wajib berdasarkan pokok syariat kecuali sekali saja), bila kau bertanya, ‘Mengapa haji dan umrah hanya wajib seumur hidup sekali? Mengapa keduanya tidak menjadi kewajiban yang berulang seperti shalat, puasa, zakat, dan bersuci?’

Image: Pexels

Tentu jawabnya, ‘Allah membuat ketentuan demikian sebagai bentuk rahmat terhadap makhluk-Nya di mana rahmat-Nya mendahului murka-Nya sehingga Allah meringankan kedua ibadah tersebut karena tingkat kesulitan pelaksanaan keduanya secara umum, terlebih lagi jamaah yang menempuh durasi perjalanan setahun, berbeda dengan bersuci, shalat, puasa, dan ibadah wajib lainnya,’” (Lihat Syekh Sulaiman Bujairimi, Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz III, halaman 179-180).

Baca juga  Memahami Makna Malam Nuzulul Quran

Disimpulkan kewajiban haji seumur hidup sekali mengandung banyak hikmah, yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melaksanakan ibadah haji di tengah panjangnya antrean haji saat ini. Lalu, memberikan kesempatan kepada mereka yang telah melaksanakan ibadah haji untuk mencari pahala dari lapangan ibadah lainnya.

Translate »