Peran Ekonomi Syariah Dalam Perkembangan UMKM

Perkembangan ekonomi syariah semakin mendapat perhatian dari kalangan sektor bisnis maupun perbankan. Hal ini khususnya terbukti dengan keberhasilan Indonesia yang saat ini berhasil masuk dalam sepuluh besar negara di dunia yang mengembangkan industri halal. Selain telah mengubah arah pasar global dengan produk halal, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga mampu berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah.

image: pixabay

Berdasarkan data Pew Research Center’s Religion & Public Life, populasi penduduk muslim di dunia pada tahun 2020 mencapai 1,9 miliar jiwa. Jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26,5% dari total populasi dunia pada tahun 2030. Sehingga, peningkatan konsumsi dan produk jasa halal akan didorong oleh meningkatnya populasi umat muslim di dunia.

Baca juga  Makin Seru Berhijab Tanpa Takut Rambut Rusak

Dalam hal ini, pelaku UMKM agar dapat bertahan di masa pandemi, salah satunya dengan melakukan peralihan ke era digital. Hal ini karena digitalisasi menjadi sebuah solusi dan wadah yang tepat untuk menggerakkan perekonomian nasional di tengah pandemi, guna memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan usaha melalui teknologi digital.

Bagaimana peran ekonomi Syariah dalam Pengembangan UMKM Halal?

Melansir dari ISEF.co.id pengembangan UMKM produk halal semakin gencar dalam program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen halal di dunia. Upaya yang sudah dilakukan pemerintah di antaranya, dengan membuat kebijakan sertifikasi halal gratis kepada UMKM dan membangun kawasan industri halal.

Baca juga  Ibadah Haji 2020, Arab Saudi Tetapkan Pelaksaan Haji Mulai 29 Juli

Peluang industri halal ini tidak hanya berdampak baik kepada industri makanan saja. Nantinya, infrastruktur yang akan dibangun dapat menampung seluruh komponen industri halal, baik makanan atau minuman, mode, keuangan, hiburan dan media, farmasi, wisata, dan kosmetik.

Namun, akibat adanya pandemi COVID-19, para pelaku UMKM mengalami kesulitan untuk pembiayaan guna memulai usaha, sehingga mereka membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Pemberian pembiayaan kepada UMKM juga menjadi lebih efektif, karena dialokasikan benar-benar pada kebutuhan usaha kecil secara langsung.

 

 

(DT)

Translate »