Ingat! Jangan Unggah Sertifikat Digital Vaksinasi Covid-19

Program vaksinasi kedua tengah berjalan, sebanyak 3.259.100 orang telah menerima vaksin per tanggal 28 Maret 2021. Usai divaksin Covid-19, pastinya Anda akan mendapatkan sertifikat digital vaksinasi Covid-19. Sebagian warga tampaknya antusias dan merasa lega setidaknya bisa mendukung herd immunity

Sampai pada di antara mereka mulai membagikan rasa bahagianya ke sosial media, yaitu mengunggah sertifikat digital vaksinasi covid-19. Tanpa disadari aksi ini tentunya bisa berdampak negatif bagi mereka.

Baca juga  Halal Beauty Expo 2021 Day 2 – GIV Hijab Meluncurkan Body Wash Perfumed Pertama Di Indonesia

Dengan itu,  Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengimbau untuk tidak mempublikasikan atau mengunggah bukti sertifikat telah divaksin. 

Hal ini berkaitan dengan perlindungan data pribadi Anda yang tersorot. Terutama, sertifikat digital vaksin COVID-19 memuat QR Code yang berisikan data pribadi penerima vaksin. Peringatan ini untuk mencegah terjadinya aksi cyber crime maupun aksi kejahatan lainnya. 

Image: Pexels by Anete Lusina

Sebaiknya, sertifikat vaksinasi Covid-19 disimpan dengan baik. Mungkin sewaktu-waktu Anda ingin melakukan perjalanan bisnis atau berlibur. Bukti ini bisa dijadikan pendukung dokumen perjalan atau kebutuhan sejenis bahwa Anda sudah menjadi daftar penerima vaksin. 

Baca juga  BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Juli, Berikut Rinciannya

Jadi jangan lupa untuk tidak menyebarluaskan sertifikat digital vaksinasi Covid-19. Sebab, sudah sepatutnya diri kita untuk menjaga kebutuhan privasi. Tetap lakukan 5 M dan patuhi protokol kesehatan lainnya. Dukung upaya pemerintah dalam program vaksinasi Covid-19. 

(BR)

Translate »