Pemerintah Provinsi Bali Edarkan Surat Tentang Kegiatan Libur Panjang 2021

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Resmi melalui website infocorona.baligov.co.id mengenai pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur panjang natal dan tahun baru 2021.

Surat ini diedarkan mengingat banyaknya masyarakat dari luar pulau Bali yang berbondong-bondong memilih Bali sebagai destinasi liburan akhir tahun mereka. Pulau Bali diketahui masih menjadi wilayah yang cukup tinggi dalam penyebaran virus Covid-19.

Berdasarkan hal itu pula Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemerintah berusaha menegakan peraturan tersebut agar tidak terjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 ini.

Di dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  3 Langkah Mudah Saat Menggunakan MRT untuk Pertama Kali

2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

5. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca juga  Mengenal Bakteri Mycoplasma, Pemicu Penyakit Pneumonia 'Misterius' yang Tersebar di China

6. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Surat tersebut menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya dari luar Pulau Bali untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah tingginya kasus Covid-19 yang belum mereda ini.

Jika ingin liburan tetap aman dan terkendali, masyarakat harus memiliki kesadaran yang dimulai dari diri sendiri. Tetap pula ingat patuhi 3M; Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun, dan Menjaga Jarak Aman dengan Orang Lain.

(AR)

Translate »