Penerbitan Sertifikat Halal Sekarang Dilakukan Oleh Kementerian Agama

Pemberian sertifikat halal pada produk sekarang sudah dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pihaknya telah mempersiapkan JPH sejak dua tahun lalu. Walaupun MUI sudah tidak lagi berwenang dalam mengeluarkan sertifikasi halal, tetapi MUI masih berwenang menerbitkan fatwa dan menerbitkan sertifikasi auditor halal.  “Setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI. Jadi MUI masih mendapatkan kewenangan dalam hal-hal tertentu,” papar Lukman Hakim.

Baca juga  Tips Memilih Skincare yang Aman Untuk Bayi Baru Lahir

Pada produk dari luar negeri yang ingin mendapatkan sertikat halal,akan diterapkan prinsip dasar resiprokal. Penerapan sertifikasi halal produk luar negeri akan bekerja sama dengan negara terkait dari mulai proses, cara memeriksa, hingga ketentuan yang harus dipenuhi.

“Terkait produk luar negeri, nanti kita akan kerja sama dengan negara-negara terkait. Tapi prinsip dasarnya adalah resiprokal. Jadi, kalau memang kita bekerja sama dengan negara tertentu, kita merasa bahwa prosesnya, cara memeriksa, dan seterusnya itu telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang kita lakukan,” ucapnya.

Baca juga  Kopi tanpa kafein sehat atau tidak ?

(Penulis: DP)

 

Translate »