Bagaimana Hukum Mengenakan Softlens Dalam Islam?

Softlens atau lensa mata banyak begitu digemari oleh sebagian orang, karena untuk mengganti kacamata atau bisa untuk jadi tampilan style. Namun, sebagai orang lebih memilih softlens dibandingkan kacamata. Karena pemakaian kacamata terlalu lama dapat menyebabkan mata lelah dan pegel saat dipakainya.

Scarflover tampilan softlens membuat daya tarik untuk perempuan yang ingin tampil style dan modis, karena softlens dapat merubah-rubah warna pada bola mata sesuai keinginan Anda dan kecocokan pada warna kulit wajah Anda. Namun, bagaimana menurut Islam jika memakai Softlens untuk mencuri perhatian atau daya tarik semata?.

Baca juga  Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi saat Puasa
Image : shopee

Para ulama memandang berdandan adalah perbuatan halal Tetapi, sebagian yang lain menyatakan haram.

Hukum dasar dari berhias sendiri sebenarnya adalah boleh. Dasarnya adalah firman AllahSWT dalam Surat Al A’raf ayat 32.

” Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”

Juga dalam hadis riwayat As Sam’ani.

” Dari Aisyah RA bahwa ada beberapa orang sahabat Nabi SAW menunggu beliau di depan pintu. Ketika beliau keluar menemui mereka, di dalam rumah ada wadah kopi berisi air, beliau pun berkaca dengannya, merapikan jenggot dan rambutnya. Aku (Aisyah) bertanya, ” Ya Rasulallah, Anda melakukan hal itu?” Beliau menjawab, ” Ya, bila seseorang keluar untuk menemui saudaranya, hendaklah dia merapikan dirinya. Karena Allah itu indah dan suka keindahan.”

Baca juga  Manfaat Tidur Miring ke Kanan Menurut Ilmiah dan Hadist

Tetapi, patut diketahui hukum berdandan dapat berubah tergantung kondisinya. Berdandan dapat menjadi hal yang wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan sampai haram.

(DT)

Translate »