Perawatan kecantikan seperti laser wajah dan chemical peeling semakin populer di era modern. Kedua metode ini banyak digunakan untuk memperbaiki kondisi kulit, seperti mengatasi jerawat, bekas luka, flek hitam, hingga tanda penuaan. Dalam perspektif Islam, praktik ini perlu dikaji secara fikih untuk menentukan apakah termasuk perawatan yang diperbolehkan atau justru tergolong mengubah ciptaan Allah yang dilarang.
Dalam Islam, menjaga kebersihan dan merawat diri merupakan hal yang dianjurkan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar bahwa berhias dan merawat diri pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak melanggar batasan syariat. Islam tidak melarang umatnya untuk tampil rapi, bersih, dan menarik, terutama dalam konteks menjaga kesehatan dan keharmonisan dalam kehidupan sosial maupun rumah tangga.
Laser wajah dan chemical peeling secara umum merupakan prosedur yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi kulit. Laser wajah bekerja dengan menggunakan sinar untuk merangsang regenerasi kulit, sementara chemical peeling menggunakan bahan kimia tertentu untuk mengangkat sel kulit mati dan merangsang pertumbuhan kulit baru. Dalam banyak kasus, perawatan ini dilakukan bukan untuk mengubah bentuk wajah, melainkan untuk mengembalikan kondisi kulit agar lebih sehat dan normal.
Perlu juga diperhatikan aspek keamanan dan bahaya. Dalam Islam terdapat kaidah: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain” (la dharar wa la dhirar). Jika prosedur laser atau peeling berisiko tinggi merusak kulit, menimbulkan efek samping berbahaya, atau dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten, maka hal tersebut dapat menjadi terlarang karena membahayakan diri.
Dengan demikian, hukum laser wajah dan chemical peeling dalam Islam tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada tujuan, cara, dan dampaknya. Jika dilakukan untuk perawatan, pengobatan, atau menghilangkan aib dengan cara yang aman dan tidak berlebihan, maka diperbolehkan. Namun, jika dilakukan untuk mengubah ciptaan Allah secara berlebihan, mengikuti tren tanpa kebutuhan, atau menimbulkan bahaya, maka dapat menjadi terlarang.
Kesimpulannya, Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk merawat diri, tetapi tetap dalam batasan syariat. Keseimbangan antara menjaga penampilan dan menjaga keimanan menjadi kunci utama agar tidak terjerumus dalam perilaku berlebihan. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya bijak dalam mengikuti tren kecantikan, serta selalu mempertimbangkan nilai-nilai agama dalam setiap keputusan yang diambil.








