Bolehkah Memajang Foto di Rumah?

Di dalam rumah tentu akan terasa lebih indah dan hidup bila dihiasi dengan pajangan-pajangan seperti misalnya foto keluarga, pemandangan atau bahkan hewan peliharaan. Apalagi gamabr-gambar foto tersebut memiliki cerita tersendiri, yang tentunya akan menambah kesan memorable.

Akan tetapi, sebenarnya apakah boleh memajang foto atau gambar di dalam rumah? dan Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Melansir islam.nu.or.id, dalam sebuah hadist telah dijelaskan sebagai berikut.

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

Artinya: “Sesungguhnya Malaikat tidak masuk pada rumah yang terdapat gambar di dalamnya” (HR. Baihaqi).

Bila Scarf Lover melihat hadist di atas tentu akan berpikiran bahwa memajang gambar atau foto apapun di dalam rumah hukumnya adalah haram, karena Malaikat akan menjauhi rumah tersebut.

Namun ternyata, ada pula hal lain yang harus dimengerti lebih dalam. Bahwasanya yang dilarang adalah memajang sebuah gambar yang bernyawa, misalnya seperti manusia dan juga hewan. Hal-hal lainnya juga dituangkan pada pendapat para ulama ke dalam lima kategori.

Baca juga  Baca Doa Ini Saat Terkena Bisul

فعلم أن المجمع على تحريمه من تصوير الأكوان ما اجتمع فيه خمسة قيود عند أولي العرفان أولها ؛ كون الصورة للإنسان أو للحيوان ثانيها ؛ كونها كاملة لم يعمل فيها ما يمنع الحياة من النقصان كقطع رأس أو نصف أو بطن أو صدر أو خرق بطن أو تفريق أجزاء لجسمان ثالثها ؛ كونها في محل يعظم لا في محل يسام بالوطء والامتهان رابعها ؛ وجود ظل لها في العيان خامسها ؛ أن لا تكون لصغار البنان من النسوان   فإن انتفى قيد من هذه الخمسة . . كانت مما فيه اختلاف العلماء الأعيان. فتركها حينئذ أورع وأحوط للأديان

Artinya: “Maka dapat dipahami bahwa gambar yang disepakati keharamannya adalah gambar yang terkumpul di dalamnya lima hal. Pertama, gambar berupa manusia atau hewan. Kedua, gambar dalam bentuk yang sempurna, tidak terdapat sesuatu yang mencegah hidupnya gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya bagian tubuh. Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak dan direndahkan. Keempat, terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. Jika salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi, maka gambar demikian merupakan gambar yang masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan (menyimpan gambar demikian) merupakan perbuatan yang lebih wira’i dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama” (Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu’ fatawa wa ar-Rasa’il, hal. 213).

Baca juga  Manfaatkan Aplikasi Tlusur untuk Menelusuri Destinasi Wisata Indonesia

Perihal pemasangan gambar dalam sebuah rumah sampai sekarang masih menjadi perdebatan karena mengundang banyak sekali pendapat dari para ulama. Namun apabila ditarik dari hadist-hadist yang ada, dapat disimpulkan bahwa yang diharamkan adalah memajang suatu gambar yang bernyawa. Akan tetapi selain itu masih ada banyak lagi pendapat lain yang bisa jadi bahan pembelajaran Anda, bagaimana akan menyikapinya. (AA)

Translate »