Langgar Protokol Kesehatan, Anies Berlakukan Denda Hingga Ratusan Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedah telah mengumumnkan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tepat hari ini 14 septeber 2020.

Pada akhir Agustus percepatan peningkatan kasus harian dan kematian meningkat tajam dan berisiko melebihi kapasitas fasilitas kesehatan dalam waktu sangat dekat bila tidak dilakukan intervensi.

Oleh karena itu sejumlah pembatasan sudah dipersiapkan dalam pelaksanaan PSBB, termasuk pemberian sanksi kepada pelanggaran protokol kesehatan.

11 sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar obyek vital dan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga  Jangan Sampai Salah, Ketahui Perbedaan Eau De Parfume, Eau De Toilette, Eau De Cologne dan Body Mist

Anies juga menuturkan, apa saja yang ditutup selama PSBB. Seperti sekolahan dan kawasan wisata ditutup sementara.

Berikut tempat yang ditutup:

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan wisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernihakan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).

Baca juga  Memperkenalkan Produk Indonesia di Miami Modest Fashion Week

Jika melanggar, Anies sudah menyiapkan beberapa sanksi. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan satu kali maka akan mendapat sanksi penutupan paling lama 3 kali 24 jam. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan dua kali maka akan diberikan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika pelaku sudah melanggar protokol kesehatan tiga kali maka akan mendapat denda sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya jika kedapatan melanggar protokol kesehatan empat kali selama PSBB maka akan didenda sebesar Rp 150 juta.

(DA)

Translate »