Ada 17 Titik Jalur Sepedah Yang Akan Diawasi Oleh Polisi

Pemprov DKI Jakarta sudah resmi memberlakukan peraturan jalan sepedah, mulai 20 November 2019 penidakan atau tilang akan dilakukan kepada penerobos jalur sepedah. Ada 17 jalur sepedah  di DKI Jakarta yang akan diawasi oleh polisi.

17 titik jalur sepedah meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Baca juga  Kenali Arti Warna Cat Kamar Tidur yang Baik untuk Kesehatan

Dikutip dari detik.com “Hari ini sudah dimulai penindakan di lapangan, jalur sepeda sejauh 63 km yang sudah ditetapkan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di simpang fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Sesuai sanksi berdasarkan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 bagi pengendara motor yang menerobos masuk jalur sepedah atau hanya parkir saja akan dikenakan denda Rp. 500.000,- berlaku akumulatif.

Baca juga  Menkes Wajibkan Vaksin Kanker Serviks, Ketahui Penyebab dan Manfaatnya!

(Penulis: DP)

Translate »