
Selama PSBB Transisi, Tetap Tidak Ada Pembelajaran Tatap Muka
Gubernur DKI Jakarta telah memutuskan untuk Jakarta memasuki tahan PSBB Transisi. Namun perlu diingat bahwa pembelajaran masih tetap harus dilakukan secara daring.
Nahdiana, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan melalui Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020, dimana peraturan kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan COVID-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
“Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk,” ujar Nahdiana.
Selain itu, ada pula di Ayat 2 tertulis mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah atau di institusi lainnya harus ditetapkan dengan Keputusan Dinas Kepala Pendidikan. Dimana hingga saat ini, belum ada keputusan lebih lanjut mengenai pembelajaran tatap muka di sekolah.
Nahdiana juga menyampaikan bahwa apabila nanti ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai pembelajaran tatap muka, akan segera diinfokan. Karena masih menunggu kondisi yang lebih aman. (AA)