PSBB Diperpanjang. Kali Ini Sampai Akhir Juni Sebagai Masa Transisi

Hari ini adalah hari terakhir DKI Jakarta menerapkan PSBB tahan ketiga. Sebagai perencanaan sebuah transisi fase pertama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dalam masa transisi ini, kegiatan ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati. Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman dan produktif sesuai dengan protokol Covid.” ujar Anies Baswedan melalui konferensi pers secara online di YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Anies menjelaskan terkait dengan fase pertama kelonggaran bisa dilakukan oleh kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek resiko yang terkendali.

“Fase pertama dimulai dengan kelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, efek resiko yang terkendali. Kita berharap bahwa fase pertama bisa tuntas di akhir bulan Juni ini. Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, maka kita bisa masuk ke fase kedua, yakni kelonggaran di bidang-bidang yang lebih luas lagi.” jelas Anies.

Baca juga  Merokok Sembarang di Surabaya Akan Didenda Rp.250 Ribu

Ia juga tetap menghimbau untuk seluruh masyarakat bahwa dalam masa transisi, semua saksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap berlaku dan ditegakkan. Salah satunya adalah kewajiban untuk menggunakan masker.

“Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan tetap ditegakkan mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan, tidak ada pengecualian. Pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkan.” tambahnya.

Selanjutnya Anies juga memberikan daftar jadwal masa transisi fase pertama. Ia menjelaskan beberapa tempat yang telah diizinkan beroperasi.

image: Pemprov DKI Jakarta

“Ini adalah detail pembukaan tiap-tiap kegiatan di masa transisi ini. Jadi ini jadwal pembukaan masa transisi fase 1. Tempat dan kegiatan ini ada daftarnya, 11 sektor yang telah diizinkan bisa beroperasi, dan yang sekarang ditambahkan di masa transisi ada beberapa. Pertama tempat dan kegiatan ibadah. Kegiatan keagamaan sudah bisa dimulai pada pekan pertama. Ini adalah pekan pertama. Kalau kita lihat di sini ini ada 4 pekan. Pekan pertama Juni, pekan kedua, pekan ketiga, pekan keempat. Ada hari kerja Senin sampai Jumat, lalu ada hari akhir pekan Sabtu dan Minggu. Kita membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk.” ujar Anies.

Baca juga  Contek Gaya Keren Tantri Namirah

Anies juga mengatakan bahwa mulai besok, kegiatan ibadah sudah mulai bisa dilaksanakan namun hanya boleh dilakukan untuk kegiatan rutin.

“Jadi masjid, musholah, kemudian gereja, vihara, pura kemudian kelenteng semua sudah bisa mulai membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin. Nanti akan saya akan jelaskan detailnya, mulainya besok dan harus mengikuti prinsip protokol kesehatan,” jelasnya.

Terkait dengan pelaksanaan masa transisi, Anies Baswedan juga mengatakan bahwa jika masa transisi ini berjalan dengan baik maka pemerintah dapat memberikan kelonggaran pada bidang yang lebih luas. (AA)

 

Translate »