
Mengenal Apa itu Filler dan Pandangan Islam Terhadap Filler
Jika menyangkut masalah kecantikan, banyak wanita rela membayar berapa saja untuk melakukan treatment dan prosedur kecantikan. Bahkan, beberapa dari wanita rela menahan rasa sakit yang hebat untuk menadapatkan kecantikan yang mereka inginkan.

Salah satu prosedur kecantikan yang cukup populer di kalangan wanita adalah filler. Prosedur ini menjadi populer karena dapat membawa wajah awet muda tanpa melakukan operasi plastik.
Lalu, apa sih sebenarnya filler itu?
Melansir dari halodoc.com, filler adalah prosedur kecantikan yang cara kerjanya dengan menyuntikkan zat sintetis atau alami ke dalam garis, lipatan, dan jaringan wajah. Suntikkan ini sering juga disebut dengan nama dermal filler, suntik implan, filler keriput dan filler jaringan lunak.
Filler memiliki banyak bervariasi, namun semuanya memiliki tujuan akhir sama, yaitu mengembalikan kontur anatomi yang berubah akibat proses menua seperti kerutan, memperbaiki scar (bekas jerawat atau bekas luka), atau akibat penyakit tertentu.
Prosedur filler yang paling populer adalah filler bibir. Cara kerjanya yaitu dengan menambahkan volumer bibir yang tipis menjadi lebih tebal. Anda yang ingin memiliki pipi kencang merona atau menghilangkan kerutan disekitar hidung dan bibir juga bisa mendapatkannya dengan melakukan prosedur filler, lho. Cukup menarik, ya, Scarflover,
Namun, seperti apa pandangan islam terhadap filler?
Allah berfirman dalam QS An-Nisa ayat 119, yang artinya: Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya) (QS. An-Nisa [4]: 119).
Salah satu cara kerja filler adalah membentuk anatomi sesuai keinginan pasien. Dalam hal ini, filler termasuk ke dalam prosedur yang merubah bentuk alami dari anatomi pasien.
Namun menariknya, ada beberapa hal yang ternyata dihalalkan dalam islam meskipun mengubah bentuk alami, seperti mengecat rambut, memotong kuku, menggemukkan atau menguruskan tubuh, memotong rambut dan beberapa hal lain.
Lalu seperti apa islam menyikapi perubahan anatomi karena filler?
Melansir dari Kesan.id, filler dilarang dalam islam namun hukumnya bisa berubah tergantung pada niat. Apabila melakukan filler dikarenakan memperbaiki kecacatan, mengobati penyakit atau menjaga ketertarikan suami, maka hukumnya menjadi halal, Scarflover.
Oleh karena itu, prosedur filler ini disarankan apabila ada keperluan medis atau menjaga ketertarikan suami demi keharmonisan rumah tangga.
(NAR)