
BPOM Hentikan Peredaran Marshmallow Tidak Halal
Siapa di sini yang suka ngemil marshmallow sambil nonton film kesukaan?. Nah, kabar penting buat Scarflover, baru-baru ini BPOM resmi menarik salah satu produk marshmallow dari pasaran karena mengandung unsur babi.
Makanan tersebut diketahui diimpor dari negara tetangga, Malaysia. Setelah dilakukan pengujian, ternyata ada bahan dalam produk ini yang tidak sesuai dengan klaim halal yang tertera di kemasannya. BPOM pun langsung ambil tindakan tegas demi melindungi konsumen, terutama buat kamu yang sangat memperhatikan kehalalan makanan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, dari 11 batch produk yang diuji, ditemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Ia menjelaskan, temuan tersebut diperoleh melalui pengujian laboratorium dengan metode uji DNA dan peptida spesifik porcine.
“Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Senin (21/4).
Buat yang cinta marshmallow, tenang aja. Masih banyak, kok, brand lokal dan internasional lain yang udah tersertifikasi halal dan rasanya nggak kalah enak. Jadi, next time pas belanja camilan, jangan lupa cek label halal atau izin BPOM di kemasan, ya!
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu cermat membaca label bahan pada produk makanan, memperhatikan nomor izin edar, serta memastikan adanya logo halal dari lembaga resmi. Konsumen juga dianjurkan untuk melaporkan bila menemukan produk mencurigakan di pasaran.
Sebagai tambahan, BPOM akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen di seluruh Indonesia. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk makanan yang aman, sehat, dan sesuai syariat.