Tilang Elektronik Bagi Pemotor akan Diberlakukan Februari 2020

Tilang elektronik atau yang dikenal dengan electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah diberlakukan dari tahun 2019 bagi mobil. Pada tanggal 1 Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik ini bagi pengendara sepeda motor di ruas jalan Sudirman dan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Fahri Siregar sebagai Kasubdit Gakkum mengatakan, ‘‘Februari ini akan kita sosialisasikan terlebih dahulu seminggu, baru penindakan,‘‘

Untuk mekanisme tilang elektronik ini tidak berbeda dari tilang mobil, tetap menggunakan CCTV sebagai pemantau untuk pengendara motor yang tidak memenuhi aturan.

Baca juga  Kolaborasi Buttonscarves ✕ RiaMiranda Untuk Menginspirasi Para Perempuan Di Indonesia

Kamera E-TLE akan merekam semua kegiatan arus lalu lintas sepanjang jalan Sudirman hingga MH. Thamrin untuk memantau motor. Jika terdapat motor yang terekam berada di jalur yang tidak seharusnya, kamera E-LTE akan memotret pelat nomor motor tersebut, langsung diteruskan dan masuk ke data base kepolisian.

Sementara ini tilang elektronik baru bisa merekam pelanggaran sepedah motor berpelat “B“. Tilang elektronik ini akan diberlakukan di 45 titik ruas jalan Sudirman – MH. Thamrin. Untuk kedepannya kamera tilang elektronik ini akan ditambah menjadi 12 titik, jadi akan ada 57 titik tilang elektronik di Sudirman – MH. Thamrin.

Baca juga  Intip Keseruan Grand Final Coffeetone X You

Instalansi kamera E-TLE ini merupakan kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta, untuk membuat warga Jakarta menjadi lebih tertib dan aman. (DP)

Translate »