
PSBB Diperpanjang, Bagaimana dengan Ganjil Genap ?
Tanggal 24 hingga 27 Desember merupakan libur perayaan hari natal. Tanggal 31 hinggal 3 Januari merupakan libur akhir tahun baru.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali pembatasan sosial secara berkala (PSBB) masa transisi hingga 3 Januari.
Dikutip dari laman kompas.com Anies mengatakan tujuan diperpanjang kembali PSBB masa transisi guna untuk menekankan pengendalian mobilitas masyarakat pada periode libur natal dan tahun baru.
Persentase pemakaian ruang isolasi harian di rumah sakit DKI Jakarta telah meningkat selama sebulan teakhir. Per 20 Desember 2020, kapasitas pasien Covid 19 yang isolasi di rumah sakit rujukan di DKI Jakarta telah mencapai angka 85 persen.
Beberapa waktu lalu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar mengatakan aturan ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan intansi terkait terlebih dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Fahri jika aturan ganjil genap diterapkan kembali maka dikhawatirkan adanya klaster baru Covid 19 yang terjadi pada penumpang sektor transportasi publik.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, namun pada 7 Desember 2020 pada akun Instagram resmi nilik Dishub ditegaskan bila sepanjang PSBB masa transisi masih berjalan maka aturan ganjil genap ditiadakan.
(AU)