
Praktik Mafia Tanah dalam Pandangan Islam
Pertikaian kasus mafia tanah tengah marak. Banyak oknum kasus mafia tanah turut melibatkan orang dari berbagai instansi terus berulang. Mereka beraksi dengan berbagai macam modusnya seperti pemalsuan dokumen resmi sertifikat tanah milik orang lain. Alih-alih menimbun harta benda justru membawa malapetaka bagi korban yang tertipu oleh mafia tanah.
Lantas, bagaimana mafia tanah dalam pandangan Islam?

Melansir dari NU Online, pada dasarnya praktik mafia tanah merupakan bentuk pengambilalihan hak milik orang lain secara ilegal. Perbuatan demikian mendapat larangan keras dari agama. Ada banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang menyinggungnya. Salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat di atas dengan tegas melarang adanya praktik mengambil hak milik orang lain dengan cara ilegal. Imam Fakruddin ar-Razi dalam tafsirnya mengatakan, perbuatan demikian mendapat larangan keras dalam Islam.
Selain ayat di atas, ada banyak firman Allah yang memiliki pesan serupa seperti surat An-Nisa ayat 29, An-Nisa ayat 10, Al-Baqarah ayat 278, Al-Baqarah ayat 257, dan sebagainya. (Ar-Razi, Tafsir Al-Kabir, tanpa tahun: juz 5, h. 127).