Hampir di seluruh belahan dunia, kini tren kosmetik vegan dan organik tengah naik daun. Para perempuan mulai sadar akan pentingnya menggunakan kosmetik atau skincare berbahan alami untuk tubuh mereka. Tapi, bagi para muslimah, ada satu hal lagi yang tak boleh dilupakan, yakni label halal.
Saat ini di dunia tercatat lebih dari 1,5 milyar manusia menganut agama Islam. Di Indonesia sendiri, Islam menjadi agama mayoritas, yang mana kebanyakan di antara para muslim berada di usia produktif dan konsumen yang aktif mengenai pentingnya label halal untuk produk-produk yang mereka gunakan.
Halal Sama Dengan Vegan?
Banyak dari kita yang mungkin berpikir bahwa kosmetik vegan dan organik sudah pasti halal. Memang produk vegan dan organik sudah pasti tidak mengandung unsur dari binatang, tapi bisa jadi masih memasukkan alkohol dalam pembuatannya. Sebaliknya bisa jadi kosmetik berlabel halal masih menggunakan produk-produk yang berbahaya bagi lingkungan misalnya silicone-based polymers, dimethicone, dan methicone. Jadi Anda harus lebih teliti ketika mencari produk halal dan aman bagi tubuh Anda.
Prosedur Pemberian Label Halal di Indonesia
Di Indonesia sendiri label halal diberikan oleh badan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) setelah sebuah produk kosmetik, obat-obatan hingga makanan melewati berbagai tahapan uji coba untuk memastikan proses produksi mengikuti syariat Islam.
LPPOM akan memberikan sertifikat halal untuk produk yang bebas dari bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam seperti unsur dari babi, anjing, binatang buas, manusia, darah, bangkai serta alkohol. Selain itu produk-produk kosmetik dan skincare juga harus dipastikan tidak menghalangi penyerapan air ketika berwudu sehingga aman dikenakan ketika hendak salat.
Untuk medapatkan sertifikat ini maka produsen harus mengikuti beberapa tahap secara mendetail. Pertama dimulai dengan mengikuti pelatihan Sertifikat Jaminan Halal yang harus disosialisasikan pada tiap lapisan kegiatan produksi, dari mulai kebijakan perusahaan, aturan manajemen, dan proses produksi.
Kemudian dilanjutkan pada persiapan dokumen untuk diserahkan pada LPPOM MUI. Dokumen ini berisikan dafter produk, daftar bahan, peralatan, serta diagram produksi. Nantinya dokumen dan produk akan diaudit dan diuji oleh LPPOM untuk memastikan kandungan dan apakah produk ini masuk dalam kategori halal. Selain itu akan dilihat juga proses penyimpanan produk dan distribusinya, untuk memastikan produk tidak akan terkontaminasi unsur najis.
Kenapa Harus Halal?
Tren warna dan jenis kosmetik akan datang dan pergi, tapi halal adalah gaya hidup muslim dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal inilah yang harusnya dipahami oleh produsen kosmetik Indonesia. Bahwa dibandingkan harus menghabiskan sumber daya untuk mengikuti tren yang akan terus berubah, lebih baik berinvestasi pada inovasi produk halal yang menyasar target muslimah yang jumlahnya terus bertambah dan semakin sadar akan pentingnya syariat Islam.
Bagi para muslimah sendiri, tentunya jika diberikan pilihan antara kosmetik halal dan non-halal tentunya akan memilih yang halal karena merupakan bagian dari aturan sebagai muslim. Selain itu menggunakan produk halal juga bisa memberikan rasa tenang dan aman selama beraktivitas dan beribadah.
Pasar produk halal sendiri diprediksi akan terus bertambah besar seiring dengan peningkatan jumlah muslim. Bahkan beberapa brand lokal di Indonesia juga sudah mulai memasang label halal, organik, dan vegan secara berdampingan untuk membuat konsumen semakin yakin bahwa produk tersebut aman untuk digunakan sehari-hari dan tidak akan menghalangi kesempurnaan ibadah para muslimah. (DC)