Threading alis, atau teknik merapikan alis menggunakan benang, menjadi praktik populer di kalangan banyak wanita untuk memperindah penampilan. Namun, dalam konteks syariat Islam, hukum threading alis menimbulkan perdebatan di kalangan para ulama. Berikut adalah beberapa pandangan yang umum mengenai hukum threading alis dalam Islam.
Threading Alis Menurut Ulama
Dalam hadist, terdapat larangan bagi wanita untuk mencukur alisnya. Praktik ini dianggap merusak fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah.
Ada anggapan bahwa beberapa praktik merapikan alis berasal dari tradisi jahiliyah yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam, sehingga dianggap tidak sesuai.
Menghilangkan bulu alis sama saja seperti namash, yakni sebuah tindakan yang dilaknat pelakunya oleh Rasulullah SAW.
Adapun larangan mencukur dan merapikan alis sudah banyak dijelaskan dalam dalil shahih. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang menato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR. Abu Dawud).
Merapikan alis sampai mengubah bentuknya termasuk dalam tindakan mengubah ciptaan Allah SWT. Setan membisikkan was-was tersebut kepada anak Adam. Dalam Surat An-Nisa ayat 119, disebutkan: “Aku pasti akan memerintahan mereka, membuat mereka mengubah ciptaan Allah.”
Seperti yang disebutkan Ustadz Khalid Basalamah pada kanal YouTube Motivasi Islam, orang yang mencukur alis dilarang oleh Rasulullah SAW. “Pada umumnya, kadang-kadang orang ingin mengubah wajahnya dnegan cara mencukur alis maka dilarang oleh Rasulullah SAW,” ujarnya.
Hukum threading alis dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, dengan berbagai pendapat yang perlu diperhatikan. Penting bagi individu untuk memahami konteks dan tujuan dari praktik ini, serta berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih untuk mendapatkan pandangan yang sesuai. Pada akhirnya, menjaga penampilan dan kebersihan haruslah selaras dengan prinsip-prinsip syariat agar tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan.