Hukum Membayar Zakat secara Online

Membayar zakat bagi umat muslim merupakan kewajiban lelaki maupun perempuan, yang harus dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri.

Akan tetapi dengan kehidupan era digital saat ini, telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam bertransaksi.

Dengan berkembangnya era digital, hal ini umat muslim dapat melakukan pembayaran zakat secara online. Tapi bagaimana hukumnya?

Baca juga  Inilah Alasan Penamaan Bulan Rajab, Banyak Hikmah Tersimpan di Dalamnya

Simak penjelasannya berikut ini.

Mengutip dari https://baznas.go.id/bayarzakat membayar zakat secara online hukumnya sah-sah saja untuk dilakukan.

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga pemerintah non struktural yang menerima dan menyalurkan zakat & infak dari muzaki untuk mustahik yang membutuhkan.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam “Fiqh az-Zakat” seseorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Baca juga  Perempuan, Kesetaraan dan Islam (Editorial Letter)

Untuk Scarflovers, sebelum melakukan pembayaran sebaiknya membayar zakat online ke lembaga amil zakat terpercaya. Jangan lupa untuk meminta konfirmasi zakat secara tertulis sebagai bentuk  pernyataan zakat, serta mendistribusikan oleh siapa zakat itu berhak untuk diterima.

Translate »