Perkembangan teknologi digital melahirkan berbagai bentuk aset baru, salah satunya Bitcoin. Aset kripto ini berbentuk digital dan dapat disimpan maupun dipindahtangankan melalui teknologi blockchain. Nilainya terbentuk melalui mekanisme supply and demand, dengan jumlah yang dibatasi maksimal 21 juta koin.
Persoalannya, apakah Bitcoin dapat dianggap sebagai harta (mal) dalam perspektif Islam?
Bitcoin dianggap memiliki unsur harta karena mempunyai manfaat yang nyata, nilainya diakui masyarakat, dapat dimiliki dan disimpan, serta bisa dipindahtangankan dan ditukarkan dengan sesuatu yang lain. Dalam fiqih, harta tidak harus berupa benda yang memiliki wujud fisik. Selama sesuatu memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan serta diperjualbelikan sesuai ketentuan syariat, ia dapat dikategorikan sebagai harta.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bitcoin dapat dipandang sebagai aset yang memiliki nilai dalam perspektif fiqih. Namun, statusnya sebagai harta tidak otomatis berarti Bitcoin dapat digunakan sebagai alat pembayaran di setiap negara.

Hukum Transaksi Bitcoin
Menurut keputusan Bahtsul Masail NU, mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital hukumnya sah dan diperbolehkan. Bitcoin dapat diperjualbelikan sebagai aset selama transaksi tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang juga dinilai sah secara fiqih, tetapi haram digunakan dalam konteks Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan tersebut menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan mewajibkan penggunaannya dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.
Dengan demikian, larangan tersebut berkaitan dengan kewajiban menaati peraturan yang berlaku. Bitcoin sebagai aset digital tetap dapat ditransaksikan, tetapi penggunaannya sebagai alat pembayaran tidak diperbolehkan selama regulasi Indonesia belum mengakuinya sebagai mata uang yang sah.
Ketentuan ini bersifat kontekstual dan dapat berubah apabila regulasi Indonesia di kemudian hari memberikan legalitas terhadap Bitcoin sebagai alat pembayaran.








