Menjelang Oktober, Produk Kosmetik Juga Masuk Aturan Wajib Sertifikasi Halal

Menjelang penerapan aturan, industri kosmetik masih menghadapi tantangan mulai dari sertifikasi produk hingga ketergantungan bahan baku impor.

Aturan sertifikasi halal untuk produk kosmetik akan mulai berlaku pada Oktober 2026. Namun, industri kosmetik masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait bahan baku impor dan kesiapan pelaku usaha.

Industri kosmetik Indonesia akan menghadapi aturan baru dalam waktu dekat. Mulai 18 Oktober 2026, produk kosmetik yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Menjelang penerapan aturan tersebut, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) menyoroti kesiapan pelaku industri. Berdasarkan data PERKOSMI, sekitar 56 persen produk kosmetik di Indonesia telah memiliki sertifikasi halal.

Meski begitu, angka tersebut belum sepenuhnya menunjukkan kesiapan para pelaku usaha. Survei yang dilakukan terhadap 243 pelaku usaha pada Desember 2025 hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa baru sekitar 10 persen perusahaan yang telah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produknya.

Baca juga  Penelitian di Inggris Ungkap Perempuan Lebih Khawatir soal Keamanan Internet

Sementara itu, lebih dari 40 persen pelaku usaha baru memiliki sertifikasi halal untuk sebagian produk. Di sisi lain, lebih dari 40 persen lainnya masih belum memiliki sertifikasi halal.

Bahan Baku Impor Jadi Salah Satu Tantangan

Salah satu tantangan yang masih dihadapi industri kosmetik adalah tingginya ketergantungan terhadap bahan baku impor. Saat ini, sekitar 90 persen bahan baku kosmetik Indonesia masih berasal dari luar negeri.

Kondisi tersebut membuat kesiapan sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada produsen kosmetik di dalam negeri. Pelaku industri juga perlu memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan halal, termasuk dari produsen yang berada di negara lain.

Selain kosmetik, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup berbagai produk lain yang beredar di Indonesia, seperti makanan dan minuman, obat-obatan, produk kesehatan, serta sejumlah barang kebutuhan sehari-hari.

Baca juga  Alhamdulillah, Mahasiswi Indonesia Raih Juara Satu Tahfiz Quran di Mesir

Penerapan aturan ini menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk memperkuat ekosistem industri halal sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga terus menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga halal di berbagai negara, termasuk Rusia, Amerika Serikat, dan China. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung perdagangan produk halal serta memperkuat ekosistem halal secara global.

Berdasarkan data BPJPH, sekitar 9,6 juta produk di Indonesia telah memiliki sertifikasi halal hingga Oktober 2025. Ke depannya, pemerintah menargetkan semakin banyak produk yang memenuhi standar halal sehingga Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia.

Translate »