Kenali Perbedaan Krim Racikan Dokter dengan Krim Drugstore

Memiliki batas waktu 35 hari

Sebelum membeli krim sebagai produk menjaga kelembapan kulit wajah. Ada baiknya Scarf Lover mengetahui lebih lanjut terkait krim racikan dokter dengan krim skin care pada umumnya (skin care drugstore).

Sebagaimana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui akun Instagram membagikan tips mengenali perbedaan krim racikan dokter dengan skincare drugstore, agar terhindar dari pembelian krim racikan abal-abal. 

Dalam unggahan Instagram @bpom_ri, BPOM menuliskan ciri krim racikan dokter, sebagai berikut:

  1. Ada resep, beretiket biru sarana pelayanan kefarmasian dengan informasi dan petunjuk penggunaan
  2. Memiliki batas waktu penggunaan 35 hari setelah diracik di bawah pengawasan dokter. 
  3. Obat racikan dokter juga merupakan obat keras dan mengandung bahan obat seperti hidrokinon, Tretinoin dan steroid serta bahan lainnya. Meskipun termasuk obat keras, krim racikan dokter ini tidak memerlukan izin edar BPOM. 
Baca juga  LANCÔME Memperkenalkan New Advanced GÉNIFIQUE, Untuk Kulit Tampak Lebih Muda

Sedangkan, krim perawatan muka drug store, termasuk dalam jenis kosmetika yang diproduksi di industri kosmetik dan dijual bebas sesuai ketentuan. Berikut penjelasannya:

  1. Label dalam kemasan berisi informasi produk termasuk tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, dan perusahaan produsen maupun importir. 
  2. Krim skincare pada umumnya pun kebanyakan tidak mengandung obat dan memiliki izin edar BPOM seperti NA, NB, NC, ND, NE ditambah 11 digit angka nomor izin edar. 
  3. BPOM juga memastikan konsumen memakai produk yang telah terdaftar resmi dan tidak terobsesi dengan kulit putih yang cepat namun yang terpenting kulit yang sehat.
Baca juga  4 Rekomendasi Skincare Lokal Berbahan Calendula, Ada Cleansing Oil Sampai Masker!

Itu dia beberapa ciri dari krim racikan dokter dan krim drug store, ya Scarf Lover!

Translate »