Menag Usulkan Kenaikan Biaya Haji menjadi Rp69 Juta per Jemaah

Hal ini terjadi karena perubahan skema persentase komponen Bipih dan nilai manfaat.

Kementerian Agama (Menag) RI mengusulkan kenaikan biaya perjalanan haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji jadi sebesar Rp69 juta. Biaya ini terdiri dari beberapa komponen seperti penerbangan hingga akomodasi.

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Artinya, biaya haji tahun ini melonjak hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan hanya Rp35 juta.

Baca juga  Ada 17 Titik Jalur Sepedah Yang Akan Diawasi Oleh Polisi

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Komponen BPIH tidak hanya paket layanan haji. Komponen biaya haji juga mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah komponen pesawat. Sebab, ini sangat bergantung pada harga avtur.

Soal usulan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah malah naik, kondisi ini terjadi karena perubahan skema persentase komponen Bipih dan nilai manfaat. Pemerintah mengajukan skema dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag, dikutip dari Liputan6.com.

Mengenai usulan tersebut, salah satu tanggapan dari Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid mengkritik dan menolak hal tersebut. “Bila benar demikian, tentu Kemenag akan lebih mampu hadirkan usulan biaya haji yang tidak membuat resah masyarakat, dan tetap memungkinkan jemaah berkemampuan laksanakan rukun Islam ke 5, naik haji,” jelas Hidayat dalam keterangannya di Lombok, Sabtu (21/1), dikutip dari mpr.go.id.  

Baca juga  Distribusikan Bantuan Bencana ke Sulawesi Barat, BNPB Gunakan Helikopter
Translate »