Waduh, Satpol PP Jaring 38.147 Pelanggar Masker selama Bulan Januari

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 38.174 warga yang tidak mengenakan masker terhitung selama Januari 2022.

Adapun total dari seluruh pelanggar, sebanyak 37. 729 orang menjalani sanksi kerja sosial, sedangkan 445 orang lainnya memilih membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menghimbau seluruh jajarannya untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisplinan protokol kesehatan bagi warga dan pelaku usaha.

Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah dan menekan penyebaran kasus COVID-19 varian omicron yang kian meluas.

Menurut Arifin, pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) lebih dimasifkan di berbagai ruang publik seperti ruang terbuka taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan objek wisata.

Baca juga  Khalid Basalamah Meminta Maaf atas Ceramah tentang Wayang

“Selain itu pengawasan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi Peduli lindungi bagi para pelaku usaha juga akan lebih ditingkatkan.” ujar Arifin.

Arifin memperingatkan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait jam operasional dan pembatasan kapasitas.

“Jangan juga berupaya mengelabui petugas. Karena upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran bersama,” pungkasnya.

Image : pexels

Wagub Riza Minta Warga Perketat Prokes

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengimbau kepada warga untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) di tengah meningkatnya kasus aktif COVID-19 belakangan ini.

Baca juga  Usai Bikin Heboh, Inilah Kisah Cinta & Perjuangan Will Smith dengan Istri

“Peningkatan kasus terjadi karena beberapa faktor. Terutama saat masyarakat abai melaksanakan protokol kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Ariza, Kamis (3/2).

Ariza menjelaskan,  pengetatan penerapan prokes perlu diperhatikan warga karena peningkatan kasus COVID-19 ini kembali terulang. Tahun kemarin, juga terjadi peningkatan kasus karena banyak warga yang abai terhadap prokes saat libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun telah bersurat kepada pemerintah pusat agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen sementara dihentikan selama satu bulan.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah baru saja merespon dengan mengurangi kapasitas sebanyak 50 persen pelaksanaan PTM di Jakarta.

Sumber: beritajakarta.id

Translate »