Tok! Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai agama, keyakinan, dan latar belakang. Untuk itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan.

Melansir kemenag.go.id., Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Yaqut, pedoman ini ditunjukkan kepada pengelola (takmir) atau pihak terkait. Berikut rangkuman ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

  • pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
  • untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
  • volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
  • dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Baca juga  Ngabuburit Asyik di Ramadan Nostalgic, Dari Fashion, Kuliner, dan Hiburan Seru!

 

2.Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Waktu Salat:

  • Subuh:
  1. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  2. pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
  1. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
  2. sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Jum’at:
  1. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  2. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Baca juga  Project ECHO: Tele-Health Mentoring Resmi Diluncurkan
Translate »