
Syarat Penumpang Penerbangan Internasional di Masa Pandemi Hingga 8 Februari 2021
Melihat situasi pandemik saat ini, pemerintah semakin gencar untuk meminimalisirkan penyebaran Covid-19. Salah satunya penyediaan transportasi udara yang aman dan sehat. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan berupaya untuk memperketat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi masuknya Covid-19 varian baru ke Indonesia.
Kementrian Perhubungan secara resmi mengumumkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut pemerintah memberlakukan pembatasan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dan ketentuan persyaratan yang harus dipatuhi untuk perjalanan internasional menggunakan transportasi udara.

Melansir dari akun Instagram @kemenhub151, Berikut Persyaratan Penumpang Penerbangan Internasional di Masa Pandemik Covid-19 berdasarkan SE Menhub No. 12 Tahun 2021 berlaku mulai dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Perjalanan Penumpang/Orang
1. WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.
Dengan pengecualian:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas (kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas)
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
- WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari K/L
2. WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
3. Penumpang internasional yang memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan eHAC
4. Penumpang internasional wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan wajib melakukan karantina selama 5 hari.
Dengan ketentuan:
- WNI melakukan karantina di akomodasi khusus yang telah disediakan oleh pemerintah
- WNA melakukan karantina di akomodasi khusus (hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementrian Kesehatan) dengan biaya mandiri.
5. Setelah dilakukan karantina 5 hari dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
6. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, maka penumpang akan dirawat di rumah sakit (biaya ditanggung pemerintah bagi WNI, sedangkan biaya mandiri bagi WNA).
(BR)