
Resmi! PSBB Pulau Jawa dan Bali Akan Diberlakukan Mulai 11-25 Januari 2021
Pemerintah akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang. Hal ini dikarenakan penyebaran kasus Covid-19 pada wilayah tersebut masih terus mengalami kenaikan.
“Melalui Kemendagri, Pemerintah akan membuat edaran kepada pimpinan daerah” Ujar Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto, Rabu (06/01/2021) lewat laman Youtube Sekretariat Presiden.
Demi mengurangi lonjakan Covid-19, Pemerintah memberlakukan PSBB sesuai dengan UU dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020, terhadap daerah-daerah yang memenuhi parameter sebagai berikut:
- Tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3%
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82 %
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional 14 %
- Tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU dan isolasi di atas 70%
Berdasarkan parameter di atas, daerah-daerah yang wajib memberlakukan pembatasan yaitu:
- DKI Jakarta
- Kabupaten dan Kota Bekasi
- Kabupaten dan Kota Bogor
- Kota Depok
- Tangerang Raya
- Kota Bandung dan Bandung Barat
- Kabupaten Cimahi
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kulon Progo
- Malang Raya
- Surabaya Raya
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar
Adapun kegiatan yang harus dilakukan pembatasan dengan ketat adalah:
Work From Home (75%), Pembelajaran dalam jaringan (daring) full diterapkan, Sektor esensial seperti kebutuhan pokok akan beroperasi 100% Pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19:00, Restoran hanya melayani 25% di tempat, selebihnya 75% take away, kegiatan konstruksi boleh diberlakukan dan harus diikuti protokol kesehatan yang ketat, Rumah Ibadah hanya boleh menampung sebanyak 50%, Fasilitas umum ditutup 100%, serta Transportasi umum akan diatur lebih lanjut.
(AR)