Lonjakan Virus Covid Meningkat, Pemerintah Lakukan PPKM Darurat

Lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat membuat Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar 46 kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Penerapan kebijakan ini memberlakukan 100% Work From Home (WFH)  di sektor non-esensial, 50%  WFH di sektor esensial (bank hingga hotel), ditutupnya pusat perbelanjaan atau mal, sejumlah rumah makan hanya diperbolehkan take away,  kapasitas transportasi terisi 70%, aktivitas belajar-mengajar diadakan secara online, seluruh rumah ibadah ditutup, kapasitas pasar atau supermarket hanya boleh menampung 50%, dan resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang.

Baca juga  Laju Penyebaran Covid, Jakarta Pusat Menjadi Daerah Kasus Tertinggi

Sejumlah kawasan yang masih buka seperti restoran, cafe, atau kedai hanya dibuka sampai pukul 20.00.

Tidak hanya ditutupnya sejumlah kawasan, pemerintah juga menambahkan  tiga aturan dalam PPKM mikro yakni:

1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil swab PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1 keberangkatan) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca juga  Pemerintah Tetapan Standar SNI Pada Masker Kain

2. Masker wajib digunakan saat beraktivitas di luar rumah. Penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.

3. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

(HV)

Translate »