Daftar Vaksinasi Covid-19 Dipermudah!

Kabar terbaru datang dari Kementrian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Penggunaan surat domisili atau surat keterangan kerja tidak diperlukan lagi dalam vaksinasi, cukup bermodal KTP (Kartu Tanda Penduduk), masyarakat sudah dapat menerima vaksin Corona.

Perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/19969/2021 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis, 24 Juni 2021.

Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemerintah menargetkan pemberian vaksin 1 juta dosis per harinya. Selain itu, agar memudahkan akses serta memperluas vaksinasi Covid-19 nasional, diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pos pelayanan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian.

Baca juga  Tips Agar Tetap Produktif Saat #DirumahAja
Image by Mat Napo on Unsplash

Mengutip dari laman liputan6.com, menjabarkan beberapa hal yang tercantum di dalam Surat Edaran untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 yaitu sebagai berikut:

1. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai

2. Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

3. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua Unit Pelaksanaan Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili ata tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca juga  Fendi Kembali Gelar Fashion Week di Roma

4. Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Vaksin dan dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-2 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Dengan pertimbangan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu bersamaan.

(IN)

Translate »