
Aturan Satgas COVID-19 Selama Bulan Ramadan, Bukber hingga SOTR Dibolehkan
Presiden Joko Widodo dalam jumpa persnya telah melonggarkan sejumlah aturan sepanjang bulan Ramadan, mulai dari membolehkan salat tarawih hingga melanjutkan tradisi mudik lebaran.
Atas keputusan tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19, berlaku untuk dosis wajib maupun dosis booster.
“Upaya vaksinasi akan terus dilakukan memasuki bulan Ramadan,” ujar Wiku, dilansir dari laman Liputan6.
Wiku mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan. Sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 telah dinyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
Anjuran itu untuk mencapai target vaksinasi, supaya nanti ketika memasuki musim mudik lebaran, risiko penularan akan terkendali.
“Pemerintah selalu berupaya menyusun kebijakan untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman di masa pandemi COVID-19 termasuk untuk membentuk komunitas masyarakat menjelang periode mudik tahun 2022,” lanjutnya.
Satgas COVID-19 Bolehkan Bukber, SOTR, dan Ngabuburit
Pada tahun ini, Satgas COVID-19 mengizinkan acara buka bersama tanpa saling berbicara. Aturan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir risiko penularan COVID-19 yang hingga kini belum kunjung usai.
“Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan. Jangan lupa cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat,” ucap Wiku, dikutip dari laman detikHealth.
Selain itu, Wiku juga menerangkan tentang pemberlakuan aturan Sahur On The Road (SOTR) dan ngabuburit yang diperbolehkan, asalkan mematuhi protokol kesehatan.
“Prinsip utama protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Khususnya bagi tradisi rutin di bulan Ramadan seperti sahur on the road, ngabuburit, buka puasa bersama maupun open house dimohon untuk tetap dipertimbangkan risiko penularan dan urgensinya,” terang Wiku.
Lebih lanjut, Wiku juga mengingatkan untuk terus mengikuti perkembangan aturan terkini yang berlaku di daerah domisili atau tempat tujuan yang dikeluarkan oleh instansi perkerjaan masing-masing.