Aturan Terbaru PPKM Naik Level 3, Masjid dan Bioskop Masih Boleh Buka

Akibat kenaikan kasus COVID-19 yang terus melonjak, pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY Jogjakarta, dan Bali pada Senin (7/2).

Informasi itu diperoleh dari Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (7/2). Luhut menilai, imbas adanya kenaikan kasus COVID-19 karena rendahnya tracing.

“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing.” terang Luhut.

Pembaruan Aturan PPKM Level 3

Baca juga  Kabar Baik! Peringkat Kemacetan di Jakarta Turun Lagi

Sejumlah aturan kembali diberlakukan pasca kenaikan PPKM level 3. Adapun kegiatan dibatasi bagi mereka yang belum divaksinasi, lansia, serta pengidap komorbid.

“Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM level 3 yang lebih terarah bagi lansia komorbid dan yang belum divaksin,”ujarnya.

  1. Aturan Supermarket hingga Mal

Segala aktivitas di supermarket dibatasi hingga pukul 21:00 WIB dengan ketentuan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan pasar raya dibuka hingga pukul 20.00 WIB dan maksimal kapasitas 60 persen. Untuk mal boleh dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung hingga 60 persen. Bagi anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk mal, dengan ketentuan sudah divaksinasi dosis pertama.

Baca juga  PSBB Diperpanjang. Kali Ini Sampai Akhir Juni Sebagai Masa Transisi

 

  1. Restoran dan Cafe

Koordinator PPKM wilayah Jawa dan Bali itu juga menerangkan bahwa restoran dan cafe boleh dibuka dengan sampai pukul 21.00. Kapasitas pengunjung dibatasi hingga 60 persen dari kapasitas tempat.

 

  1. Bioskop

Bioskop masih diperbolehkan beroperasi. Bagi anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, jika sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

 

  1. Tempat ibadah dan fasilitas umum

Tempat ibadah dibuka maksimal 50 persen dari kapasitasnya, sementara fasilitas umum dan fasilitas budaya masing-masing dibuka hingga 25 persen.

Translate »