Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang!

Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang larangan mudik lebaran 2021. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor: SE 34 Tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo berisi perpanjangan larangan untuk mudik.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. (image: freepik.com)

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021,” tertulis di SE 34 Tahun 2021.

Baca juga  Makanan Khas Idul Fitri Nusantara

Keputusan ini dibuat untuk memutus penyebaran penularan virus corona.

Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga  Mau Mudik Lebaran 2021? Biar Tetep Aman, Yuk Simak Tipsnya Berikut

 

Translate »