2026 Mendatang, Produk Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

Di tahun 2026 mendatang, Indonesia akan menerapkan peraturan baru yang mewajibkan semua produk kosmetik untuk memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan konsumen, sekaligus menjawab permintaan pasar yang semakin meningkat terhadap produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

Ketentuan Kosmetik Halal

kosmetik halal
Image: ilustrasi kosmetik halal/halalmui.org/website

Melansir dari laman halalmui.org, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kosmetik termasuk dalam produk yang dimaksud dalam regulasi tersebut, regulasi ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. 

Halal Audit Quality Board of LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., M.Si., menjelaskan bahwa kebutuhan sertifikasi halal untuk kategori produk kosmetik didorong oleh kebutuhan untuk patuh terhadap regulasi. Dorongan kuat lainnya untuk melakukan sertifikasi halal berasal dari konsumen. Semakin meningkatnya konsumen kosmetik di Indonesia, semakin meningkat pula konsumen yang kritis akan kosmetik halal. 

Baca juga  Berani Eskpor Produk Kecantikan Halal Lokal Indonesia

“Perkembangan teknologi dan bahan yang kompleks, serta proses produksi yang sangat sukar ini, dapat mengaburkan halal haram produk kosmetik (syubhat). Untuk memperjelasnya, sertifikat halal diperlukan untuk membuktikan bahwa produk terbebas dari barang haram dan najis” terang Mulyorini.  

Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), semua produk kosmetik yang beredar di pasaran harus melalui proses sertifikasi halal. Proses ini meliputi:

  1. Pengajuan Permohonan: Produsen harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada BPJPH dengan melampirkan dokumen pendukung.
  2. Audit dan Verifikasi: BPJPH akan melakukan audit terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk, serta proses produksinya untuk memastikan tidak ada bahan yang haram.
  3. Sertifikat Halal: Setelah proses audit selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, produsen akan menerima sertifikat halal yang harus dicantumkan pada kemasan produk.
Baca juga  Tampil Super dengan Maybelline Superstay Vinyl Ink

Selanjutnya, pengujian kosmetik halal berfokus pada kemampuan kosmetik tersebut, apakah dapat ditembus dengan air (waterproof) atau tidak. Adanya sertifikasi halal untuk kosmetik juga memberikan jaminan air wudhu yang mampu membersihkan hingga menembus ke lapisan kulit, sehingga ibadah umat muslim dapat dikatakan sah. 

Translate »