
Viral Muslimah Nikah Beda Agama, Bagaimana Menurut Hukum Islam?
Dunia maya tengah dikejutkan atas beredarnya foto pengantin wanita berhijab dengan seorang pria tengah melangsungkan acara pernikahannya di gereja.
Rupanya, foto tersebut bermula dari akun Facebook Ahmad Nurcholish, ia merupakan perantara pengantin dengan keluarga pengantin. Ia bercerita sebagai seorang pendamping kedua mempelai untuk pemberkatan nikah di gereja sekaligus akad nikah.
“Perbedaan itu Menyatukan, Bukan Memisahkan. Dua tahun lalu sejoli ini komunikasi dan kemudian bersama ortu pihak perempuan bertemu dengan saya. Setelah itu ada lika-liku dan dinamika diantara keluarga mereka. Tapi hari ini alhamdulillah, puji Tuhan keduanya menyatu dalam. pernikahan. Tadi pagi saya dampingi mereka utk pemberkatan nikah di gereja. Setelah itu, jelang siang dilanjutkan dg akad nikah. Beginilah seharusnya: perbedaan tak (lagi) menjadi penghalang utk mengarungi hidup bersama dan juga bahagia… Pasangan ke-1.424@Semarang,” tulis akun Facebook Ahmad Nurcholish.
Meski begitu, terdapat netizen yang mendukung keputusan sepasang pengantin tersebut, ada pula yang menentang terjadinya pernikahan beda agama.

Lantas, bagaimana hukum seorang muslimah menikah dengan lelaki non-muslim, jika ditinjau dari kajian hukum Islam?
Salah satu sumber hukum Islam yaitu, Al-Qur’an menerangkan tentang hukum muslimah menikah dengan lelaki non-muslim adalah haram.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221).
Mengutip Nu Online, berdasarkan pada penjelasan ulama Ahlusunnah wal Jama’ah, adapun maksud ayat ini adalah larangan dengan level keharaman bagi para wali wanita muslimah untuk menikahkannya dengan lelaki non-muslim dari golongan apa pun, baik non-muslim penyembah berhala, ahli kitab Yahudi, Nasrani, maupun yang lainnya.
Sehingga, apabila pernikahan tetap dilanjutkan, maka akad nikahnya batal menurut syariat Islam, sebab tidak memenuhi syarat sah pernikahan.