Penetapan Kehalalan Produk Tetap Menjadi Kewenangan MUI

Beberapa waktu lalu telah beredar sebuah informasi yang menyatakan bahwa kewenangan MUI dalam menetapkan kehalalan sebuah produk digantikan oleh BPJPH. Melihat hal tersebut, Sukoso selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan bahwa kewenangan tersebut tetap menjadi hak dari MUI.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” ujar Sukoso seperti yang dilansir dari laman Kementerian Agama.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dipastikan Sukoso tidak akan mengubah kewenangan MUI dalam melakukan penetapan kehalalan produk. Pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

Baca juga  Cara Menghemat Listrik Saat Bekerja di Rumah

“Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI,” tambahnya.

Melihat ada beragam informasi yang tersebar, Sukoso turut mengajak para pihak yang telah salah menafsirkan rentang regulasi Jaminan Produk Halal untuk bisa memahami keseluruhan perundang-undangan JPH yang sudah ada.

Baca juga  Penelitian di Inggris Ungkap Perempuan Lebih Khawatir soal Keamanan Internet

Apabila telah mengerti secara keseluruhan, tentu akan lebih mudah untuk bisa ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(AA)

Translate »