
PBB Resmi Mengakui Kemerdekaan Palestina Melalui Deklarasi New York
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi mengadopsi Deklarasi New York yang mendukung pengakuan kemerdekaan Negara Palestina pada 12 September 2025 sebagai bagian dari solusi dua negara.

Sebanyak 142 negara anggota menyetujui deklarasi tersebut, yang menyerukan pengakuan penuh terhadap Palestina sebagai negara berdaulat yang hidup berdampingan secara damai dengan Israel.
Deklarasi ini diprakarsai oleh Prancis dan Arab Saudi, dan menegaskan bahwa pembentukan negara Palestina merupakan langkah krusial menuju perdamaian abadi di Timur Tengah.
Melansir dari laman UN News, Sekjen PBB António Guterres menyebut solusi dua negara sebagai “inti dari perdamaian di Timur Tengah”, dengan menekankan pentingnya implementasi segera.
Meskipun belum mengubah status keanggotaan Palestina di PBB, deklarasi ini dipandang sebagai pengakuan politik internasional yang signifikan atas kemerdekaan Palestina.