Masya Allah, Tenaga Medis di Mojokerto Salat Duduk Pakai APD Lengkap

Seorang tenaga medis di Rumah Sakit Umum Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Jawa Timur terlihat sedang salat dengan posisi duduk menggunakan APD Lengkap. Video tersebut viral melalui akun Facebook Ida Sulaiman.

Tetap semangat kawan-kawanku, tetap menjadi pelayan masyarakat, semoga Covid-19 segera berlalu. Amin,” kata Ida Sulaiman menuliskan caption di videonya.

Dalam tayangan video itu, tampak seorang tenaga medis sedang melakukan shalat dengan memakai APD lengkap untuk penanganan pasien Corona. Gerakan dan tata cara shalat yang dilakukan seorang tenaga medis di Kota Mojokerto tersebut, mengikuti tata cara shalat untuk orang yang berada dalam kendaraan atau berhalangan (uzur) dalam melakukan shalat secara normal.

==============================

Terkait ibadah yang dilakukan oleh para tenagah medis dalam menangani pasien Covid-19, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) merilis hasil kajiannya perihal bersuci dan salat bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

LBM PBNU menyatakan bahwa tenaga kesehatan di tengah aktivitas penanganan pasien Covid-19 tetap wajib salat meski tanpa bersuci, yaitu berwudhu dan bertayamum. LBM PBNU mendasarkan pandangannya pada hadits Imam Bukhari yang meriwayatkan shalat Rasulullah dalam keadaan berhadats (tidak bersuci),

Baca juga  Kenalan dengan Rifdah Farnidah, Peraih Juara 1 Hafalan Al-Qur’an 30 Juz Tingkat Dunia Kisahnya inspiratif!

“Dari ‘Aisyah RA bahwa dia meminjam sebuah kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang. Maka Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mencarinya, kemudian waktu shalat tiba, dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudhu,

Dalam keadaan darurat, petugas medis yang menggunakan APD dapat menjalankan salat meskipun dalam keadaan hadats (tidak suci), karena tidak dapat berwudhu atau tayamum, tidak bisa sujud, badan/pakaian terkena najis, dan lain-lain. Tenaga kesehatan dapat melaksanakan semampunya untuk menghormati waktu shalat (li hurmatil waqti).

Namun, salat tanpa berwudhu dan bertayamum memiliki konsekuensi hukum yang diperselisihkan ulama. Sebagian ulama mewajibkan mereka untuk mengulang shalatnya di lain waktu. Tetapi sebagian lainnya menyatakan bahwa mereka tidak wajib mengulang shalatnya.

Kewajiban mengulang salat itu diperoleh dari keterangan mazhab Syafi’I perihal kewajiban orang yang menjalankan shalat lihurmatil waqti (untuk menghormati waktu) untuk mengulang salatnya bila sudah dalam kondisi yang memungkinkan. Kewajiban mengulang salat di lain waktu didasarkan pada kementaraan kesibukan yang dialami oleh dokter dan tenaga medis pasien Covid-19 yang hanya terjadi pada saat wabah dan tidak dijadikan kebiasaan. Dengan logika demikian, kewajiban mengulang shalat yang dilaksanakan secara tidak sempurna pada waktunya tetap berlaku.

Baca juga  Rajin Sholat Dhuha, Ini Hikmah yang Anda Dapat

LBM PBNU mengambil kutipan ini dari Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab dan Kitab Hasyiyatul Baijuri karya Ibrahim Al-Baijuri. Adapun ketiadaan kewajiban mengulang shalat didapat masih dari pandangan mazhab Syafi’i yang diperoleh dari dua karya Imam An-Nawawi, yaitu Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab dan Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj.

Atas dasar pertimbangan kedua ini, maka tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) dapat juga memilih pendapat yang menyatakan kewajiban shalat seketika itu sesuai keadaannya, tanpa harus mengulang salatnya di lain waktu.

 

Sumber: nu.or.id

 

Translate »