Keseriusan Pemerintah Hadapi Lonjakan COVID-19 di Tengah Penyebaran Virus Omicron

Kasus COVID-19 di Indonesia terus kian melonjak. Rekor penambahan 17.895 kasus baru terjadi pada Rabu (02/02/2022). Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi penyumbang terbanyak dengan total 9.132. Disusul Jawa Barat dengan total 3.797 kasus, lalu Banten dengan total 2.451 kasus.

Pasien positif pada Rabu (02/02/2022) bertambah 17.895 orang sehingga menjadi 4.397.286. Pasien meninggal bertambah 25 orang menjadi 144.373. Sedangkan, pasien sembuh bertambah 5.110 menjadi 4.148.373.

Kementerian Kesehatan melalui akun Twitter resminya mengumumkan bahwa saat ini kasus konfirmasi harian dan positivity rate COVID-19 mengalami kenaikan dalam seminggu terakhir. Positivity rate naik sekitar 3,65%.

Untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 yang semakin masif, kini pemerintah gencar melakukan vaksinasi booster. Adapun jenis vaksin yang digunakan ialah vaksin AstraZeneca. Penggunaan vaksin itu diberlakukan selama 3 bulan penuh.

Baca juga  Peringatan Hari Perempuan Sedunia, Singkirkan Bias Demi Wujudkan Kesetaraan (Bagian 2 - Habis)

“Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi.

image: pixabay

Selain vaksinasi, antisipasi yang dilakukan oleh Kemenkes adalah dengan memperkuat testing dan tracing agar tidak menjadi sumber penularan baru di tengah masyarakat.

Pemerintah sudah menyiapkan kapasitas tempat tidur rumah sakit bagi perawatan pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat.

Baca juga  Kehadiran Gerai Sunglass Hut Terbaru di Jakarta

Di samping itu, Kemenkes menyediakan layanan telemedisin Isoman (Isolasi Mandiri) bagi Anda pasien terkonfirmasi COVID-19 varian omicron. Pasien mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis. Layanan ini dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.

“Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, berdomisili di Jabodetabek.” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi.

Pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dengan cara menerapkan protokol kesehatan 5 M dan segera melakukan vaksinasi. (SA)

Sumber: kemkes.go.id.

Translate »