Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol , Ini Alasannya!

Kenaikan tarif ojek daring (online) resmi ditunda. Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/8/2022).

Hendra menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan 4 Agustus 2022 lalu.

Baca juga  Wapres KH Ma’ruf Amin Serukan Tindakan Atasi Krisis Iklim Dunia di KTT PBB
Image : Freepik

Melansir dari Antara pada Minggu (14/8/2022), sedianya, pada Sabtu (13/8) kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Ia menyampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Baca juga  Oki Setiana Dewi Minta Maaf Usai Ceramah tentang KDRT

“Penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak,” imbuhnya.

Hendro berharap pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 20219 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamim keselamatan penumpang,”tandasnya.

Translate »