Kebijakan Putar Lagu “Indonesia Raya”di DPR Perkuat Nasionalisme

(DPR) RI mengeluarkan kebijakan baru untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya

Mulai Jumat, 8 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan kebijakan baru untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi pukul 10.00 WIB di seluruh area gedung DPR. Semua pegawai dan anggota DPR diwajibkan berdiri dalam sikap sempurna selama lagu diputar sebagai bentuk penghormatan terhadap kebanggaan nasional.

Respon Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat nasionalisme di kalangan anggota DPR dan pegawai negara, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Instruksi ini ditandatangani pada 5 November 2024, dan pada hari pertama penerapannya, suasana di Kompleks Parlemen tampak berbeda, dengan semua pegawai menghentikan aktivitas dan berdiri tegak saat lagu diputar.

Baca juga  Intip Gaya Scarlett Johansson Pemain Avengers: Endgame

Asal Usul Kebijakan: Usulan Kawendra Lukistian

Image : Kawendra Lukistian

Kebijakan ini berawal dari usulan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian. Dalam rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Kawendra menyarankan agar lagu Indonesia Raya diputar setiap jam 10 pagi di kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Usul ini bertujuan untuk memperkuat semangat nasionalisme di kalangan pegawai negeri dan institusi negara. Dukungan datang dari berbagai pihak, termasuk Fraksi Gerindra, yang memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai nasionalisme.

Baca juga  3 Gaya Populer Desain Rumah Kekinian
Surat insturksi pemutaran lagu Indonesia Raya di lingkup Gedung DPR RI (Image : Humas DPR RI)

Apakah Kebijakan Ini Akan Diterapkan di Tempat Lain?

Pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan serupa akan diterapkan di kantor-kantor lain, sekolah, atau bahkan perusahaan swasta. Pemutaran lagu Indonesia Raya di berbagai institusi dapat menjadi langkah positif untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air di masyarakat. Kebijakan ini lebih dari sekadar rutinitas, namun juga simbol penting dalam memperkuat kebersamaan dan identitas nasional di lingkungan pemerintahan dan lembaga publik.

Translate »