Ini Syarat dari Arab Saudi untuk WNI yang Ingin Umrah

Arab Saudi memperbolehkan kemabali warga dari luar negeri untuk beribadah umrah kembali pada 4 Oktober 2020. Namun, masih dengan jumlah yang terbatas akibat pandemi Covid-19.

Melansir iNews.com, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengungkap dua syarat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebelum membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi warga dari luar Arab Saudi.

Nizar menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Pertama, pemerintah Arab Saudi mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Saudi atau mugimin untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020 dan dibatasi 30 persen saja dari kapasitas Masjidil Haram. Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Saudi dan mugimin mulai 18 Oktober sebanyak 75 persen kapasitas di Masjidil Haram.

Baca juga  3 Hal yang Sering Diabaikan Ketika Menghilangkan Stres

“Artinya 15.000 jemaah umrah per hari, dan 40.000 jemaah salat maktubah per hari, itu tahap kedua,” katanya.

Tapi, Nizar mengingatkan bahwa ada dua catatan yang disebutkan oleh pemerintah Arab Saudi. Yakni pertama, sambil menunggu pandemi Covid-19, kedua adalah Kementerian Kesehatan Arab Saudi akan merilis daftar negara yang diizinkan untuk masuk atau memberangkatkan jemaah umrah.

Baca juga  #MariBerbagiPeran untuk Menjadikan Indonesia Sebagai Pusat Perekonomian Syariah

“Jadi, Indonesia ini melalui teman kita yang di Arab Saudi dan melalui jalur diplomasi untuk bisa memasukkan Indonesia ini dalam daftar yang boleh memberangkatkan umrah. Jika tidak ya artinya ya masih tertutup untuk berangkat umrah,” kata Nizar.

(DA)

Translate »