Ini 25 Ruas Jalan yang Kena Aturan Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta pada 3 agustus 2020 kembali mulai memberlakukan aturan ganji genap nomor kendaraan pada 25 ruas Jalan Protokol di Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dilansir Kompas, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mengharuskan warga bekerja dari rumah, ternyata tidak menyurutkan animo masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah.

Pemprov DKI Jakarta menilai masyarakat tidak peduli dengan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesa khususnya Jakarta. Padahal kebijakan PSBB bertujuan untuk menurunkan tingkat penyebaran virus Covid-19.

Diketahui sebelumnya pemberlakuan ganjil genap sempat ditiadakan sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-19. Namun kini, mulai kembali diberlakukan ganjil genap nomor kendaraan pada Senin sampai Jumat dan tidak berlaku Sabtu, Minggu serta Hari Libur Nasional.

Baca juga  Ini Syarat Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

Aturan ganjil genap diterapkan hanya pada jam tertentu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Mulai tanggal 3 Agustus sampai tiga hari ke depan akan diadakan sistem sosialisasi mengenai hal tersebut. Apabila terdapat mobil yang melanggar sistem ganji genap, akan kena teguran dan tidak dikenakan sanksi tilang.

Pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anggutan Jalan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Baca juga  Mengenal Bakteri Mycoplasma, Pemicu Penyakit Pneumonia 'Misterius' yang Tersebar di China

(DA)

Translate »