
Gratis! Berikut Cara Daftar Sertifikasi CHSE Bagi Pelaku Usaha Parekraf
Dalam menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, mulai banyak usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang berjalan kembali. Dalam upaya membantunya, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak para pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha miliknya ke Program Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability).
“Karena kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standar protokol kesehatan di sektor parekraf,” ujar Deputi Sumberdaya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf, Wisnu Bawa Taruna.
Ia juga menjelaskan, CHSE dapat berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Untuk cara mendaftarnya cukup mudah, pelaku usaha yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui website resmi chse.kemenparekraf.go.id dan melakukan pengisian formulir identitas.
Jika sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.
Setelah penilaian dan deklarasi mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan proses audit atau penilaian oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi khusus di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan keselamatan kerja.
Untuk pelaku usaha yang lolos audit atau penilaian, akan mendapat sertifikasi CHSE dari lembaga sertifikasi, dan kemudian diberi label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf/Baparekraf.
Dalam hal ini, Kemenparekraf/Baparekraf juga memprioritaskan delapan sektor usaha yang untuk mendapatkan sertifikasi CHSE diantaranya usaha hotel, restoran/rumah makan, pondok wisata/homestay, daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, usaha lapangan golf, dan desa wisata. Selain itu, semua tahapan program CHSE ini gratis tanpa dipungut biaya.
“Semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf, biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata, artinya sertifikasi ini gratis,” ungkap Wisnu. (AN)