Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (KEJARI) atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J. Sekaligus merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan ini. Jaksa juga menyimpulkan bila perselingkuhan antara Yosua dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, jadi pemicu utama kasus ini.

Baca juga  Jokowi Resmikan Bendungan Tapin di Kalsel: Hasilkan Listrik dan Kurangi Risiko Banjir

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca juga  Bangga! Bumbu Rendang Diekspor ke Jerman dengan Kontrak 10 Tahun

Tim jaksa menilai tidak ada alasam yang sejauh ini dapat meringankan hukuman untuk Sambo. Pasalnya, selama persidangan penjelasan yang diutarakan Sambo dinilai berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, mencoreng institusi Polri, serta membuat banyak anggota Polri ikut teribat menutupi kejahatan kasus ini.

Translate »