FAKTA TENTANG PARIS HARI INI

Ada yang menarik tentang Paris hari ini. Bukan tentang wisatanya tapi tentang industry fashionnya. Siapa yang tidak tahu bahwa Paris masih menjadi pusat fashion dunia. Permintaan terhadap modest fashion (busana santun/tertutup) di Paris, yang dikenal sebagai salah satu ibu kota mode dunia, mengalami peningkatan dan evolusi yang signifikan. Tren ini tidak lagi terbatas pada busana religius, tetapi telah masuk ke arus utama mode, termasuk couture dan gaya hidup yang stylish.

Menurut Vogue Arabia, modest dressing semakin terlihat dalam ajang Paris Fashion Week, khususnya pada peragaan Haute Couture Spring 2026. Rumah mode besar seperti Dior, Chanel, Schiaparelli, dan Valentino menampilkan desain dengan lengan panjang, rok panjang menjuntai, serta teknik layering yang elegan.

Stylish woman wearing a white hijab and traditional attire, creating a striking contrast against a black backdrop.

Tren ini menunjukkan pergeseran dari gaya yang menonjolkan kulit menuju pendekatan yang lebih tertutup namun tetap artistik dan modern. Di sisi lain, pertumbuhan populasi Muslim di Prancis, khususnya di wilayah metropolitan Paris, turut mendorong meningkatnya permintaan terhadap modest fashion di pasar Eropa. Beberapa fakta menarik dari Paris si Ibu Kota Fashion Dunia :

  1. Perkembangan populasi Muslim di Eropa, khususnya di Prancis dan wilayah metropolitan Paris, menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Di kawasan Paris, populasi Muslim diperkirakan mencapai sekitar 10–15% dari total penduduk atau sekitar 6-7 juta jiwa tahun 2025-2026, menjadikannya salah satu komunitas Muslim terbesar di kawasan perkotaan Eropa.
  2. Selain pertumbuhan jumlah, berbagai studi juga menunjukkan peningkatan ketaatan beragama di kalangan Muslim muda, yang tercermin dari meningkatnya penggunaan jilbab serta partisipasi dalam kegiatan keagamaan seperti kehadiran di masjid.
  3. Larangan Iklan Fast Fashion: Peraturan ini melarang iklan produk fast fashion dan ultra-fast fashion di platform digital, media sosial, dan media fisik.
  4. Denda/Pajak Lingkungan (Eco-Tax): Perusahaan fast fashion akan dikenakan denda berdasarkan dampak lingkungan dari produk mereka. Pada tahun 2025, denda ini direncanakan sebesar €5 (sekitar Rp85.000) per item, dan akan meningkat menjadi €10 (sekitar Rp170.000) per item pada tahun 2030.
  5. Definisi Hukum & Target Khusus: RUU ini mendefinisikan secara hukum apa itu fast fashion dan menargetkan merek yang memproduksi pakaian dalam volume tinggi dengan perputaran cepat, seperti Shein, Temu, dan merek serupa lainnya.
Baca juga  Bikin Hangat, Fashion Hijab Ini Cocok Dipakai Saat Musim Hujan
black and white floral handbag
  1. Pelabelan “Eco-Score” Wajib: Semua produk tekstil diwajibkan memiliki informasi jelas mengenai dampak lingkungan, termasuk jejak karbon, penggunaan air, dan kemampuan daur ulang.
  2. Larangan Penggunaan Kata “Free”: Penggunaan istilah pemasaran seperti “free shipping” (pengiriman gratis) atau “free returns” (pengembalian gratis) yang sering digunakan untuk merangsang pembelian berlebih akan dilarang.
  3. Sanksi bagi Influencer: Influencer yang mempromosikan merek fast fashion yang tidak ramah lingkungan dapat dikenakan denda.
  4. Larangan Pemusnahan Pakaian Tidak Terjual: Uni Eropa, sejalan dengan kebijakan Prancis, melarang perusahaan tekstil memusnahkan produk yang tidak laku dan mewajibkan pengelolaan stok yang berkelanjutan.
      Baca juga  Kolaborasi Arktiv X Nycta Gina, Hadirkan Solusi Outfit Olahraga Nyaman untuk Muslimah

      Menarik bukan? Gimana tertarik masuk pasar Paris ? Pastikan produk Anda baik secara kualitas dan kualitas produk berkelanjutan bukan fast fashion. (TS)

      Translate »